KELOMPOK IV :
èDevira Ayu Widya Mustika
èKurnia Adi Wibowo
èTia Ayu Harnom
èDevira Ayu Widya Mustika
èKurnia Adi Wibowo
èTia Ayu Harnom
KELAS : XII AKSELERASI
TUGAS :
PKN
SISTEM
PEMERINTAHAN
(SK KE 2 ,
KD KE 1)
Setiap Negara
dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sitem yang berbeda beda meskipun
dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik
sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai
yang sama yaitu , “Demokrasi’’.
Suatu sistem
pemerintahan yang di selenggarakan oleh suatu negara yang sudah mapan dapat
menjadi model bagi pemerintahan di negara lain .
SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA
1). PENGERTIAN PEMERINTAHAN
A. Dalam arti luas
Pemerintah adalah perbuatan pemerintah yang di lakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Pemerintah adalah perbuatan pemerintah yang di lakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
B. Dalam arti sempit
Pemerintah adalah perbuatan pemerintah yang di lakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam ranka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Pemerintah adalah perbuatan pemerintah yang di lakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam ranka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
C. Menurut Utrecht
a. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah
b. Pemerintah sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
c. Pemerintah dalam arti kepala negara ( Presiden ) bersama dengan kabinetnya.
a. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah
b. Pemerintah sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
c. Pemerintah dalam arti kepala negara ( Presiden ) bersama dengan kabinetnya.
2). BENTUK PEMERINTAHAN
A. Bentuk Pemerintahan klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan . Prof. Padmo Wahyono , SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik , bentuk pemerintahan dapat di bedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahnnya .
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan . Prof. Padmo Wahyono , SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.
Dalam teori klasik , bentuk pemerintahan dapat di bedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahnnya .
èAjaran
Plato (429-347 SM)
Plato
mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara . Kelima bentuk itu menurut Plato
harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia .
- Aristokrasi
: bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang
dilaksanakan sesuai pikiran dan keadilan
- Timokrasi :
dipegang oleh orang orang yang ingin mencapai kemashyuran
- Oligarki :
dipegang oleh golongan hartawan
- Demokrasi :
dipegang oleh rakyat jelata
- Tirani :
di[egang oleh seorang tiran (sewenang wenang, sehingga jauh dari cita cita
keadiln
è Ajaran Aristoteles
Aristoteles
membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok , yaitu jumlah
orang yang memegang pucuk pemerintahandan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan
dua kriteria tersebut , perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut:
- Monarki :
dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum (baik dan ideal)
- Tirani :
dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi (buruk dan kemerosotan)
- Aristokrasi :
dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum (baik dan
ideal)
- Oligarki :
dipegang oleh sekelompok sendikiawan demi kepentingan kelompoknya
(pemerosotan dan buruk)
- Politeia
: dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum (baik dan ideal)
- Demokrasi
: dipegang oleh orang orang tertentu demi kepentingan sebagian orang
(kurang baik dan pemerosotan)
è
Ajaran Polybios ( 204 -122 SM)
Ajaran Polybios yang di kenal
dengan Teori Siklus sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran
Aristoteles dengan sedikit perubahan , yaitu dengan mengganti bentuk
pemerintahan ideal politeia dengan demokrasi
B. Bentuk Pemerintahan monarhi ( kerajaan )
Dalam
praktik-praktik ketatanegaraan , bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat
di bedakan atas :
- Monarki Absolut
: yaitu bentuk pemerintahan dalam
suatu negara yang di kepalai oleh seorang ( raja, Ratu , syah ,atau kaisar ) yang
kekuasaannya dan wewenangnya tidak terbatas
- Monarki Konstitusional :yaitu bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang di kepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya di batasi oleh
undang-undang dasar ( konstitusi) .
- Monarki
Parlementer : yaitu bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang di
kepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen ( DPR) sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi
C. Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam
pelaksanaanya bentuk pemerintahan republik dapat di bedakan menjadi republik
absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer .
- Republik
Absolut : dalam sistem republik absolut , pemerintah bersifat diktator
tanpa ada pembatasan kekuasaan.
- Republik Konstitusional : Dalam
sistem republik konstitusional , presiden memegang kekuasaan kepala negara
dan kepala pemerintahan.
- Republik
parlementer : Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara .
3). SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan merupakan gabunagn dari
dua kata , sistem dan pemerintahan . “Sistem” adalah suatu keseluruhan ,
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan funsional, baik antara
bagian-bagian maupaun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya , sehingga
hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan anatar bagian-bagian yang
akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik , maka akan
mempengaruhi keseluruhan itu ( Carl J. Friedrich )
- Sistem
pemerintahan parlementer
yaitu
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen meiliki peranan penting dalam
pemerintahan .
1.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer :
- raja / ratu atau presiden dalah kepala negara
- Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
- Eksekutif bertanggung jawab kepada legislative
- Dalam sistem dua partai , yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.
- raja / ratu atau presiden dalah kepala negara
- Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
- Eksekutif bertanggung jawab kepada legislative
- Dalam sistem dua partai , yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilu.
B . Sistem
pemerintahan presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial , kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.
1. Ciri-ciri pemerintahan presidensial
- penyelenggaraan negara berada di tangan presiden
- Kabinet ( dewan menteri ) di bentuk oleh presiden
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karen ia tidak di pilih oleh parlemen
Dalam sistem pemerintahan presidensial , kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.
1. Ciri-ciri pemerintahan presidensial
- penyelenggaraan negara berada di tangan presiden
- Kabinet ( dewan menteri ) di bentuk oleh presiden
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karen ia tidak di pilih oleh parlemen
- Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer
- Presiden tidak berada di bawah pengaewasan langsung parlemen
C. Sistem
pemerintahan Referendum
1. Referendum Obligator : yaitu referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
2. Referendum Fakultatif : yaitu referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan.
3. Referndum Konsultatif : Yaitu referendum yang menyangkut soal-soal teknis.
1. Referendum Obligator : yaitu referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan.
2. Referendum Fakultatif : yaitu referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan.
3. Referndum Konsultatif : Yaitu referendum yang menyangkut soal-soal teknis.
D. Sistem parlemen satu kamar dan dua kamar
1). Timbulnya pemikiran terhadap parlemen sistem satu kamar di dasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis , hal itu semata-semata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan karenanya hanay merupakan duplikasi saja.
2). Sistem parlemen dua kamar yaitu praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen . Di Britania raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Bentuk Parlemen Sistem Dua Kamar :
a. Federalisme : anggota nya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing masing negara.
Contoh è Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss, dan Jerman.
b. Sistem dua kamar kebangsawanan : menjajarkan unsur unsur demokratis dengan bangsawan.
Contoh è Britania Raya, dan Jepang.
1). Timbulnya pemikiran terhadap parlemen sistem satu kamar di dasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis , hal itu semata-semata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis dan karenanya hanay merupakan duplikasi saja.
2). Sistem parlemen dua kamar yaitu praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen . Di Britania raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Bentuk Parlemen Sistem Dua Kamar :
a. Federalisme : anggota nya dipilih langsung oleh pemerintah dari masing masing negara.
Contoh è Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss, dan Jerman.
b. Sistem dua kamar kebangsawanan : menjajarkan unsur unsur demokratis dengan bangsawan.
Contoh è Britania Raya, dan Jepang.