About Me

Foto Saya
Defira Ayu Widya Mustika
Lihat profil lengkapku

Jumat, 11 Mei 2012

Keterbukaan dan Keadilan dalam Berbangsa

1.Arti terbuka => mengetahui isi.
                   => bersifat umum (tidak diskriminasi)
                   => dapat dimengerti.

2.Adil            => sama (tidak berat sekolah)
                  => menyatakan sesuai dengan fakta
                  => memutuskan sesuai dengan kebenaran
                  => menerima sesuai dengan haknya
                  => memberikan sesuai dengan norma.

3.Keadilan menurut Aristoteles:
                 - Distributif : memandang jasa.
                 - Komutatif : tidak memandang jasa
                 - Konvensional : mengikat warga negara sesuai dekrit yang dikeluarkan pemerintah/ perundang-undangan.
                 - Hukum alam.

4.Keadilan menurut Plato:
                 - Prosedural : sesuai dengan aturan yang berlaku
                 - Moral : sesuai dengan akal dan pikiran / kemampuan.

5. Keadilan menurut Thomas Hobbes :
                 - suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

6. Keadilan menurut Ad-hoc MPRS 1966:
                 - Individual : bergantung pada kehendak masing-masing individual
                 - Sosial : bergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan ideologi.

7. Keadilan menurut John Rawis:
                 - Keadilan soaial berkaitan dengan munculnya pertentangan kepentingan individu dan kepentingan negara.
                 - Keadilan adalah jaminan stabilitas hidup manusia dan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan bersama.



0 komentar:

Total Visitor




Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Followers

 
Copyright© 2012 My Document For Us | Template Blogger Designer by : Dedef' |
Template Name | A7x Transparent : Version 1.0 | Ms Lovegood