1.Arti terbuka => mengetahui isi.
=> bersifat umum (tidak diskriminasi)
=> dapat dimengerti.
2.Adil => sama (tidak berat sekolah)
=> menyatakan sesuai dengan fakta
=> memutuskan sesuai dengan kebenaran
=> menerima sesuai dengan haknya
=> memberikan sesuai dengan norma.
3.Keadilan menurut Aristoteles:
- Distributif : memandang jasa.
- Komutatif : tidak memandang jasa
- Konvensional : mengikat warga negara sesuai dekrit yang dikeluarkan pemerintah/ perundang-undangan.
- Hukum alam.
4.Keadilan menurut Plato:
- Prosedural : sesuai dengan aturan yang berlaku
- Moral : sesuai dengan akal dan pikiran / kemampuan.
5. Keadilan menurut Thomas Hobbes :
- suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
6. Keadilan menurut Ad-hoc MPRS 1966:
- Individual : bergantung pada kehendak masing-masing individual
- Sosial : bergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan ideologi.
7. Keadilan menurut John Rawis:
- Keadilan soaial berkaitan dengan munculnya pertentangan kepentingan individu dan kepentingan negara.
- Keadilan adalah jaminan stabilitas hidup manusia dan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan bersama.
Jumat, 11 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)